Yogyakarta –Kepala Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta Mohamad Iqbal Apriansyah menghadiri Rapat Anggota Tahunan Koperasi AKU Sejahtera pada Senin, 2 Maret 2026 di Gedung DPD DIY. Sesuai Permenkop UKM No. 19 Tahun 2015 dan UU No. 25 Tahun 1992 koperasi aktif wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) paling lambat 6 bulan setelah tutup buku. RAT Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Koperasi AKU Sejahtera DIY hari ini menunjukkan bahwa koperasi AKU Sejahtera DIY telah dikelola dengan baik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas koperasi dari, oleh, dan untuk anggota.
Dalam RAT tersebut dibahas pula rencana tindak lanjut dari Konsolidasi Nasional Andalan Kelompok UPPKA (AKU) yang telah dilaksanakan pada tanggal 3-5 Februari 2026 di Surabaya. Poin utama dari Konsolidasi Nasional AKU Tahun 2026 yaitu peran strategis kelompok UPPKA dalam program penurunan stunting dan peningkatan gizi masyarakat melalui pengelolaan makan bergizi gratis (MBG) terutama bagi sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2025.
“Berdasarkan data Sistem Informasi Keluarga (SIGA), saat ini terdapat 1.377 Kelompok UPPKA di wilayah DIY. AKU, dengan jejaring kelompok UPPKA yang tersebar luas di lini lapangan, memiliki posisi strategis sebagai mitra dalam mendukung keberhasilan UPPKA DASHAT untuk edukasi dan pemenuhan nutrisi 3B” ungkap Iqbal.

Sementara GKR Mangkubumi selaku Ketua Koperasi AKU Sejahtera DIY menyampaikan motivasi sekaligus meminta masukan “Bapak Presiden mendorong pembentukan koperasi yang masif untuk ketangguhan ekonomi baik di desa maupun kota. Moto kita adalah keluarga sejahtera sehingga tujuannya untuk menyejahterakan keluarga. Dengan angka kemiskinan 0,06% di DIY aksi nyata apa yang dapat dilakukan oleh koperasi dan apa inovasinya agar koperasi AKU Sejahtera bisa berkembang lebih maju” tutur Gusti Mangku, panggilan akrab beliau.
Agar dapat memanfaatkan peluang tersebut Kelompok UPPKA harus memiliki legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau sertifikat yang sesuai bidang usahanya serta tertib administrasi. Selanjutnya Kelompok UPPKA hendaknya mempunyai produk yang berkualitas dan aman, memiliki standar mutu produk yang prima dan berdaya saing, mempunyai produksi yang berkelanjutan, serta mampu mengakses pasar baik lokal, nasional, bahkan internasional.

Kelompok UPPKA berperan dalam edukasi dan pemenuhan nutrisi keluarga dan masyarakat sehingga perlu menyamakan persepsi, strategi, dan langkah implementasi di seluruh tingkatan organisasi, serta perlu memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan program Pemerintah Pusat maupun Daerah, swasta, perbankan, akademisi, masyarakat, dan media dalam pemberdayaan ekonomi keluarga. BPP, BPD, dan BPC AKU harus berperan sebagai katalisator, fasilitator, dan pendamping kelompok UPPKA sebagai upaya yang terstruktur, dinamis dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa Kelompok UPPKA menjadi sebuah entitas yang unggul dan berkarakter.
Penulis : Dessy Phawestrina
Editor : Tiara Rosivanengtyas (Tim Humas Perwakilan BKKBN DIY)
Dokumentasi : Arfin Gallero
Rilis : Senin, 2 Maret 2026